Tuesday, April 14, 2009

ADD : pemkab pati

Dengan adanya realisai Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Jatimulyo Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati,maka perencanaan dari musyarah warga dapat terwujud serta dapat berkelanjutan. Aspirasi masyarakat lebih terakomodir karena pengambil kebijakan berada di tengah-tengah masyarakat, bahkan mereka sendiri bagian dari pengambil keputusan,
Pelaksanaan pembangunan di desa menjadi maksimal karena realistis, dikerjakan sendiri, dan mendapat dukungan swadaya dari masyarakat. Kontrol langsung secara intensif dari masyarakat memungkinkan, dan dapat meminimalisir bahkan meniadakan penyimpangan. Peningkatan kapasitas stakeholders desa untuk melaksanakan proses partisipatoris dalam perencanaan dan penganggaran di tingkat desa, peningkatan kapasitas fasilitator desa juga akan mendorong partisipasi dan mendorong munculnya inovasi di tingkat desa, artinya pengembangan potensi di masing-masing desa akan lebih baik dan terarah,
Disamping itu juga manfaat penyerahan urusan kabupaten kepada desa akan dapat memenuhi, sesuai keinginan dan kebutuhan warga lokal secara lebih baik. Pengambilan keputusaan lebih dekat pada orang yang dimaksudkan, dalam penyediaan pelayanan, sehingga lebih responsive pada perhatian dan keinginan local. Hal ini sangat baik dan mempertinggi kompetisi antar desa (dalam kabupaten) dan inovasi dalam penyediaan pelayanan umum,
Ada tujuh (7) langkah penyerahan urusan yakni, buat list urusan pemerintahan secara umum, identifikasi urusan pemerintahan yang sudah jelas merupakan wewenang pemerintahan yang lebih tinggi (daerah, provinsi,pusat). Lihat aturan yang menetapkan bidang urusan pemerintahan yang dapat diserahkan kepada desa (UU 32/2004, PP. No. 72 tahun 2005, Permendagri 30/2006) – ada 31 bidang urusan yang dirinci menjadi 223 jenis urusan, kemudian sortir wewenang pemerintah yang seharusnya ada di desa dengan kriteria karakteristik yang sesuai (geografis, kemampuan personil, kemampuan keuangan, efisiensi, efektivitas). Merumuskan kembali daftar/list urusan pemerintahan kewenangan desa sesuai dengan potensi, kondisi, dan kemampuan masing-masing desa, dan menetapkan jenis-jenis urusan pemerintahan yang akan diserahkan ke desa dalam bentuk Perda serta Implementasi dan monitoring.
Kriteria urusan yang layak diserahkan diantaranya, urusan berskala lokal desa urusan tersebut memerlukan pengambilan keputusan yang khusus/spesifik/unik untuk desa tertentu, urusan tersebut tidak memiliki konsekuensi-konsekuensi yang signifikan bagi tujuan/prioritas pemeritahan yang lebih tinggi dan dampak yang ditimbulkannya, -baik positif maupun negatif- tidak melewati batas desa/tidak menimbulkan eksternalitas lintas desa.Sehingga urusan tersebut dalam pelaksanaannya lebih menguntukan bila dilaksanakan pada skala desa. Dengan kata lain, pembiayaan urusan tersebut paling efisien jika dikelola desa. Kriteria tambahan, yang berlaku hanya dalam keadaan tertentu; yaitu urusan tersebut memerlukan waktu respons yang cepat,” jelasnya,
Hetifah juga memberikan catatan terhadap kajian tersebut mengatakan, penyerahan urusan tidak cukup hanya meng-copy paste Permendagri 30/2006 – daerah perlu melakukan verifikasi terhadap kesesuaian potensi desa yang didasarkan pada beberapa pertimbangan, adat istiadat/seni budaya, kehidupan sosial, keselamatan lingkungan, hak gotong royong, keselamatan .
Perda harus lebih mempertegas dan menjabarkan pokok-pokok urusan dari Permendagri tersebut menjadi lebih teknis dan siap diimplementasikan. Misalnya apa yang dimaksud dengan Bidang Pertanian dan Ketahanan pangan? Masih belum jelas apa persisnya urusan yang diserahkan. Penentuan musim tanam? Pengembangan bibit lokal? Penetapan tata guna lahan? Pengelolaan saluran tersier? (aan).

1 comment:

Anonymous said...

Ini yang disebut sudah saatnya desa tidak lagi dianggap 'bodoh' karena kran perubahan dan transfer kecerdasan mengalir dengan sengaja ke desa.. Orang akan kreatif ketika diberi tanggungjawab dan wewenang.. tentu dengan tetap mengutamakan pola pembinaan dan pengawasan yang konsisten.. majukan desa..maka kecamatan akan maju..kabupaten maju..negara maju... bebaskan desa 'bersih' pondasi kecamatan 'bersih' dan seterusnya... salam kenal dari Kabupaten Banjar-Kalimantan Selatan