Tuesday, April 14, 2009

Peraturan Desa Jatimulyo

PEMERINTAH KABUPATEN PATI
KECAMATAN WEDARIJAKSA
DESA JATIMULYO
KODE POS : 59152

PERATURAN DESA JATIMULYO
NOMOR 01 TAHUN 2009

TENTANG

PUNGUTAN DESA
TAHUN ANGGARAN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA JATIMULYO
Menimbang : a. Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan pengaspalan jalan dapat terlaksana dengan baik dan lancar, maka perlu di dukung dengan swadaya masyarakat melalui pungutan Desa;
b. Bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Mengingat

Memperhatikan :

: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia 1950 Nomor 24, Berita Negara Tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 tahun 1999 Petunjuk Pelaksanaan dan Peristilahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa;
Menindak lanjuti hasil rapat Pemerintah Desa, BPD dan LPMD yang membahas tentang pembentukan Panitia Pengaspalan Jalan dan Pungutan atau Swadaya dari masyarakat untuk pengaspalan jalan, pada hari Jum’at tanggal 13 Februari 2009 jam 13.30 WIB bertempat di Balai Desa Jatimulyo

Dengan Persetujuan
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA JATIMULYO
Dan
KEPALA DESA JATIMULYO
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA JATIMULYO TENTANG PUNGUTAN DESA JATIMULYO TAHUN 2009 UNTUK PENGASPALAN JALAN

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah Desa Jatimulyo
2. Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa Jatimulyo
3. Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Jatimulyo
4. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Jatimulyo
5. Kepala Desa adalah Kepala Desa Jatimulyo
6. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang – undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
7. Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksankan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa.
8. Pelaksanaan pungutan kepada masyarakat Desa Jatimulyo guna menggali Pendapatan asli Desa yang digunakan untuk penyelenggaraan Pelaksanaan Pembangunan pengaspalan jalan
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1). Di Desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan
(2). Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada ayat (1) misalnya:
a. Rukun Tetangga (RT)
b. Rukun Warga (RW)
c. Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
d. Karang Taruna
e. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pasal 3
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah mufakat.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud pembentukan Lembaga Kemasyarakatan adalah :
a. untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kegotongroyongan, menumbuhkankembangkan peran serta masyarakat secara optimal guna membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna;
b. untuk membantu kelancarana tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat;
c. sebagai upaya dalam rangka perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat;
Pasal 5
Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
a. peningkatan pelayanan masyarakat;
b. peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c. pengembalian kemitraan;
d. pemberdayaan masyarakat; dan
e. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
(1) Lembaga Kemasyarakatan mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra kerja dalam memberdayakan masyarakat Desa.
(2) Tugas lembaga kemasyarakatan meliputi:
a. Menyusun rencana pembangunan secara partisipasif;
b. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipasif;
c. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; dan
d. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugsa sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, Lembaga Kemasyarakatan mempunyai fungsi:
a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan Pemerintah kepada masyarakat;
d. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipasif;
e. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
f. Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
g. Pemberdayaan hak politik masyarakat.
Pasal 8
Lembaga kemasyarakatan mempunyai kewajiban :
a. membina kerukunan hidup dan kegotongroyongan warga;
b. melaksanakan keputusan musyawarah anggota;
c. melaporkan secara tertulis hal-hal yang terjadi dimasyarakat yang dianggap perlu kepada Kepala Desa untuk mendapatkan penyelesaian;
d. ikut serta meningkatkan kesejahteraan warga; dan
e. membantu merencanakan dan melaksanakan pembangunan di Desa yang bersangkutan.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 9
(1) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat.
(2) Susunan dan Juklak pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 10
Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra kerja dalam rangka pemberdayaan masyarakat Desa.
BAB VII
HUBUNGAN KERJA
Pasal 11
Hubungan kerja antara Lembaga Kemasyarakatan dan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan Koordinatif.
BAB VIII
SUMBER DANA
Pasal 12
Dana kegiatan Lembaga Kemasyarakatan dapat bersumber dari :
a. Swadaya Masyarakat;
b. Anggaran Pendapat dan Belanja Desa;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan atau Anggaran pendapatan dan Belanja daerah Propinsi;
d. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten;
e. Bantuan lain yang syah dan tidak mengikat.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa dan atau Keputusan Kepala Desa.

Pasal 14
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam berita Daerah Kabupaten Pati.

Ditetapkan di Jatimulyo
Pada tanggal 28 Nopember 2008
Kepala Desa Jatimulyo



FUAD BASTIAN KAMAL, S.T

Diundangkan di : Pati
Pada tanggal : Nopember 2008
SEKRETARIS DESA JATIMULYO


M.JASMURI

BERITA DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2008 NOMOR ……

No comments: